Sabtu, 10 April 2010

Bab 1 paper Istitha'ah dalam nikah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin yang bersifat menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan mulai dari hal terkecil sampai hal yang terbesar, serta tidak memberatkan umatnya. Islam termasuk agama samawi yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Islam memiliki sumber hukum, yaitu Firman Allah yang menjadi rujukan umat Islam diseluruh dunia sepanjang zaman. Selain Firman Allah, Islam juga mempunyai sumber rujukan kedua, yaitu Sunnah Rasul.
Dalam kedua sumber hukum tersebut diperintahkan kepada umat manusia agar beriman kepada Allah dan beribadah kepada-Nya.
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ                                                   
Artinya:
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyaat:56)
Ibadah merupakan tugas hidup di dunia yang mesti dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan dilandasi dengan keimanan. Salah satu bentuk ibadah manusia pada Rabb-Nya ialah dengan menjalankan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Allah SWT yaitu pernikahan.
Pernikahan merupakan sunnatullah yang tidak akan pernah berubah dari zaman ke zaman karena dengan pernikahan dapat membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan. Hal ini merupakan fitrah yang telah Allah berikan kepada manusia.
Allah berfirman:
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.xs? ÇÍÒÈ  
Artinya:
 “ Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaraan Allah).”(Q.S Adz-Dzariyaat:49)
Dalam hal ini banyak orang salah kaprah dalam memahami hukum nikah serta mengabaikan sisi kesanggupan dan kesiapan dalam menjalankan pernikahan.
Bertitik tolak dari permasalahan, untuk itu penulis akan mengangkat permasalahan dengan judul “ISTITHA’AH DALAM NIKAH” yang pada akhirnya karya tulis ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dalam menempuh ujian di Pesantren Persatuan Islam 67 Benda Tasikmalaya.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskannya dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.2.1. Apa yang dimaksud dengan Istitha’ah?
1.2.2. Apa pengertian nikah?
1.2.3. Apa syarat-syarat nikah?
1.2.4. Bagaimana analisa haditsnya?
1.2.5. Apa yang dimaksud ‘Istitha’ah dalam hadits tersebut?

1.3.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.3.1. Untuk mengetahui maksud dari Istitha’ah
1.3.2. Untuk mengetahui pengertian nikah
1.3.3. Untuk mengetahui syarat-syarat nikah
1.3.4. Untuk mengetahui analisa haditsnya
1.3.5. Untuk mengetahui maksud ‘Istitha’ah’ dalam hadits tersebut?

1.4. Metode Penulisan
Dalam penulisan karya tulis ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah pertama          : Mengumpulkan bahan-bahan
Langkah kedua : Mengklasifikasikan data atau bahan
Langkah ketiga : Membahas dan menganalisa bahan
Langkah keempat         : Menyimpulkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar