Jumat, 04 Maret 2011

Pengertian syura

Secara bahasa syura berarti  ﺷﺮﺖﺍﻠﻌﺴﻞ aku memeras/mengambil madu dari sarangnya (al-maraghi IV,1969: 111)  ini mengandung arti syura dilaksanakan untuk mengambil sesuatu supaya mendapat yang terbaik. Sedangkan menurut istilah ahli fiqh adalah musyawarah atau tukar pikiran antara orang-orang yang berkompeten dalam berbagai bidang kajian keilmuan dan kaya pengalaman sehingga dapat melahirkan suatu  kesimpulan yang baik dan benar dalam bentuk keputusan atau ketetapan sebagai suatu nizham yang harus ditaati bersama.
Ar-Raghib Al-Ashfahani mendefinisikan musyawarah sebagai berikut:
ﺍﻟﻤﺸﺎﻭﺮﺓ: ﺍﺴﺗﺧﺮﺍﺥ ﺍﻟﺮﱠﺃﻱ ﺑﻤﺮﺍﺟﻌﺔ ﺍﻟﺑﻌﺾ ﺍﻟﯽ ﺍﻟﺒﻌﺾ
Mengambil kesimpulan dengan bertukar pikiran satu sama lain (Ar-Raghib, tt: 277)
Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.




Referensi:
Amien, Shiddiq; dkk. 2007. Panduan Hidup Berjama’ah dalam Jam;iyyah Persis. Bandung. PP Persis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar